www.bkd.tabalongkab.go.id

Usul Kelengkapan PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Senin, 11 Agustus 2008 04:22

PENGANGKATAN PERTAMAKALI  JABATAN FUNGSIONAL

 

Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat memiliki keahlian dan berkeinginan untuk diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi jabatan tersebut pada unit kerja.

 

PERSYARATAN :

 

  • Diusulkan oleh unit Kerja
  • Berijazah serendah-rendahnya D-III (fungsional trampil) atau SLTA
  • Berijazah serendah-rendahnya D-IV/S-1 (fungsional ahli)
  • Memiliki diklat jabatan fungsional yang diusulkan.
  • Telah memenuihi angka kredit yang ditentukan
  • Tersedia formasi untuk jabatan fungsional tersebut.

 

PROSES/MEKANISME

 

  • Mengajukan permohonan kepada Kepala unit Kerja
  • Diketahui oleh Kepala unit kerja apakah telah memenuhi syarat dan diberikan penilaian angka kredit
  • Dibuatkan surat pengantar untuk diusulkan kepada Bupati Tabalong Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
  • Usul diproses pada Sub Bidang Mutasi Jabatan
  • Setelah diteliti apabila memenuhi syarat disampaikan kepada Bupati Tabalong untuk mendapatkan persetujuan
  • Setelah mendapat persetujuan dibuatkan SK Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
  • Penanda tanganan Surat Keputusan

 

 

PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PERSYARATAN :

 

  • Diusulkan oleh unit Kerja
  • Berijazah serendah-rendahnya D-III (fungsional trampil) atau SLTA
  • Berijazah serendah-rendahnya D-IV/S-1 (fungsional ahli)
  • Memiliki diklat fungsional yang diusulkan
  • Penetapan angka kredit terakhir yang dimiliki

 

PROSES/MEKANISME :

 

  • Mengajukan permohonan kepada Kepala unit Kerja
  • Diketahui oleh Kepala unit kerja apakah telah memenuhi syarat dan diberikan penilaian angka kredit sesuai dengan angka kredit terakhir yang dimiliki
  • Dibuatkan surat pengantar untuk diusulkan kepada Bupati Tabalong  Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
  • Usul diproses pada Sub Bidang Mutasi Jabatan
  • Setelah diteliti apabila memenuhi syarat disampaikan kepada Bupati Tabalong untuk mendapatkan persetujuan Setelah mendapat persetujuan dibuatkan SK Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
  • Penanda tanganan Surat Keputusan

PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT

 

  1. Fotocopy Sah SK CPNS;
  2. Fotocopy Sah SK PNS (100 %);
  3. Fotocopy Sah SK Pangkat terakhir;
  4. Fotocopy Sah DP-3, 2 (dua) tahun terakhir
  5. Fotocopy Sah STTB / Ijazah / Surat Pencantuman Gelar Akademik / Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Pangkat bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan & pangkat puncak;
  6. Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNSD yang bersangkutan (penyesuaian kenaikan pangkat);
  7. Fotocopy Sah SK dan Surat Perintah Tugas Belajar bagi PNSD yang melaksanakan Ijin Belajar dan berkeinginan mencantumkan gelar akademik karena sebelumnya belum tercantum dalam SK Pangkat terakhirnya;

 

  1. Asli PAK (Penetapan Angka Kredit) terakhir bagi PNSD yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
  2. Fotocopy Sah PAK periode sebelumnya bagi PNSD yang menduduki jabatan fungsional tertentu;

10.  Fotocopy Sah Kartu Pegawai;

11.  Daftar Usul Mutasi dan Promosi (contoh terlampir);

12.  Fotocopy Sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas / STTPL diklat struktural (bagi Pejabat struktural atau yang mengalami perpindahan golongan);

13.  Fotocopy Sah SK jabatan dan surat pernyataan pelantikan jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan struktural);

14.  Fotocopy Sah Surat pernyataan pelantikan pada jabatan struktural sebelumnya (bagi yang kena mutasi jabatan yang eselon yang sama;

15.  Fotocopy Sah SK Penambahan Masa Kerja (bagi yang pernah memperoleh penambahan masa kerja);

16.  Fotocopy sah pengangkatan dalam jabatan fungsional umum dan angka kredit

17.  Fotocopy STLPL bagi PNS jabatan fungsional tertentu yang nilai angka kreditnya 5,00 ke atas.

 

Keterangan :

  1. Untuk golongan I.a s/d III/d dalam kelengkapan berkas masing-masing 2 rangkap
  2. Sedangkan untuk Golongan IV/a s/d IV/b dalam kelengkapan sebanyak                3 rangkap
  3. Untuk golongan IV.c s.d IV.e dalam kelengkapan sebanyak 5 rangkap

MEKANISME PEMBERIAN KENAIKAN PANGKAT

 

1.

Instansi tempat PNS bekerja mengajukan usul kenpa kepada Bupati Tabalong c.q. Kepala BKD dengan disertai berkas / bahan kelengkapannya sesuai dengan jenis Kenpa yang diusulkan.

2.

BKD meneliti bahan persyaratan / kelengkapan yang disampaikan apakah sudah lengkap atau tidak. Apabila tidak lengkap, maka diminta untuk dilengkapi.

3.

Berkas Usul Kenpa yang sudah lengkap diproses lebih lanjut untuk dimasukkan dalam daftar nominatif Usul Kenpa.

4.

Nama-nama PNS yang sudah ada dalam Daftar Nominatif usul kenpa di bawa ke dalam Forum Sidang Baperjakat Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk diberikan pertimbangan apakah PNS dimaksud layak untuk diberikan Kenpa atau tidak.

5.

Hasil Sidang Baperjakat Pemerintah Kabupaten Tabalong yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang diteruskan kepada Bupati Tabalong untuk mendapat putusan / persetujuan.

 

 

 

 

 

 

6.

Atas dasar persetujuan Bupati Tabalong tersebut, Daftar Nominatif dan berkas Usulan Kenpa PNS dimaksud diteruskan kepada :

 

 

 

-

Untuk Kenpa ke Gol. I/b s/d III/d diteruskan ke Kanreg VIII BKN Banjarmasin

-

Untuk Kenpa ke Gol. IV/a s/d IV/b disampaikan ke BKD Prop. Kal-Sel untuk diproses lebih lanjut bersama-sama dengan Kanreg VIII BKN Banjarmasin.

-

Untuk Kenpa ke Gol. IV/c s/d IV/e  disampaikan ke BKD Prop. Kal-Sel untuk selanjutnya diteruskan ke Presiden RI dan BKN Pusat di Jakarta.

7.

Khusus untuk Usul Kenpa ke III/d ke bawah (an Usul Kenpa ke Gol. IV/a dan IV/b) dalam proses pemberian pertimbangan persetujuan teknis, BKD kabupaten Tabalong dapaty bekerjasama dengan BKD Prop. Kal-Sel dan Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin melaksanakannya dengan ” Pola Satu Atap ” yakni dengan mengadakan ” Rapat Kerja Teknis Kenaikan Pangkat Pola Satu Atap ” bertempat di BKD Prop. Kal-Sel di Banjarbaru dan bisa langsung dengan Kanreg VIII BKN Banjarmasin

8.

Usul Kenpa yang telah mendapat pertimbangan / persetujuan teknis dari Kanreg VIII BKN Banjarmasin dan BKN Pusat dibuatkan Surat Keputusannya oleh :

 

 

 

-

Untuk Kenpa  ke Gol. I/b s/d III/d, dibuatkan Surat Keputusannya oleh Bupati Tabalong

-

Untuk Kenpa ke Gol. IV/a s/d IV/b, dibuatkan Surat Keputusannya oleh Gubernur Kalimantan Selatan.

-

Untuk Kenpa ke Gol. IV/c s/d IV/e, dibuatkan Surat Keputusannya oleh Presiden RI.

9.

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dimaksud selanjutnya disampaikan kepada PNS ybs. dan Instansi terkait lainnya.

 

PERMOHONAN PINDAH TEMPAT KERJA

PEJABAT STRUKTURAL / FUNGSIONAL KELUAR PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG

 

Bagi PNS yang bermaksud pindah tempat kerja dari Pemerintah Kabupaten Tabalong ke Pemerintah Kab./Kota lainnya dapat melengkapi :

 

PERSYARATAN :

  • Permohonan yang bersangkutan kepada Unit Kerja.
  • SK Awal  dan Akhir (foto copy)
  • DP3 dua tahun terakhir (foto copy)
  • Surat pengantar
  • Surat Keterangan tidak menjalani hukuman disiplin.
  • Rekomendasi kepala unit kerja/atasan langsung

MEKANISME

  • Dibuatkan nota pertimbangan kepada Bupati Tabalong untuk mendapatkan persetujuan.
  • Setelah mendapat persetujuan dibuatkan surat pengantar ke Kabupaten/Kota yang dituju.

PERMOHONAN PINDAH TEMPAT KERJA

PEJABAT STRUKTURAL / FUNGSIONAL KEDALAM PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG

Bagi PNS yang bermaksud pindah tempat kerja dari Pemerintah Kab./Kota lainnya ke Pemerintah Kabupaten Tabalong dapat melengkapi :

Persyaratan

  • Surat Penawaran dari instansi asal.
  • Permohonan yang bersangkutan kepada Unit Kerja.
  • SK Awal  (foto copy)
  • SK Akhir (foto copy)
  • DP3 dua tahun terakhir
  • Surat pengantar
  • Surat Keterangan tidak menjalani hukuman disiplin.

 

PERSYARATAN UNTUK KENAIKAN BERKALA

 

  1. Tidak sedang menjalani Masa Hukuman Disiplin
  2. Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu :

-    Sudah 2 (dua) tahun masa kerja golongan dalam gaji terakhir

-    Sudah 1 (satu) tahun masa kerja golongan (khusus golongan II/a pada tahun pertama).

  1. Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai Baik
  2. Tidak Melampaui masa kerja puncak, yaitu :

-          Masa kerja 32 tahun untuk golongan III & IV

PERSYARATAN USUL KENAIKAN GAJI BERKALA

 

1.

Fotocopy  sah sk pangkat terakhir

2.

Fotocopy  sah sk kenaikan gaji berkala terakhir

3.

Fotocopy  sah dp-3 tahun terakhir, setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai

Baik

4.

Fotocopy  sah sk jabatan (bagi yang menduduki jabatan struktural)

5.

Surat pengantar dari isntansi ybs

 

Dibuat dalam 1 (satu) rangkap

 

MEKANISME PEMBERIAN KENAIKAN GAJI BERKALA

 

1.

Unit Kerja / SKPD tempat PNS ybs. bekerja mengajukan usul Kenaikan Gaji Berkala kepada Bupati Tabalong  c.q. Kepala BKD dengan disertai berkas / bahan kelengkapannya.

2.

BKD meneliti bahan persyaratan / kelengkapan yang disampaikan apakah sudah lengkap atau tidak, apabila tidak lengkap, maka diminta untuk dilengkapi.

3.

Berkas Usul Kenaikan Gaji Berkala yang sudah lengkap diproses lebih lanjut untuk dibuatkan “ Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala “

 

-

Surat Pemberitahuan kenaikan gaji berkala eselon III,IV dan V, fungsional umum, tenaga funsional naon pendidikan, guru, SMP & SMA/SMK di tandatangani oleh Kepala BKD

 

 

-

Surat Pemberitahuan kenaikan gaji berkala eselon II.b fungsional umum, tenaga funsional naon pendidikan, guru, SMP & SMA/SMK di tandatangani oleh Kepala BKD

 

-

Khusus untuk guru SD, penjenjangan SD & guru TK dilimpahkan ke Dinas Pendidikan kabupaten Tabalong

4.

Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala dimaksud selanjutnya disampaikan kepada PNS ybs. dan Instansi terkait lainnya.

 

Catatan : 3 (tiga) bulan sebelum TMTT kenaikan Gaji Berkala.

 

PERSYARATAN PERMOHONAN PINDAH TEMPAT KERJA /

WILAYAH KERJA

 

1.

Pengantar asli (instansi yang melepas / menerima)

2.

Rekomendasi permintaan persetujuan (melepas / menerima)

3.

Rekomendasi pernyataan persetujuan (melepas / menerima)

4.

Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin

 

 

5.

Fotocopy  sah sk pangkat terakhir

6.

Fotocopy  sah sk jabatan terakhir ( kalau menduduki jabatan struktural / fungsional)

7.

Fotocopy  sah sk pengalihan status kepegawaian

8.

Nota usul pindah instansi

9.

Fotocopy  sah kartu pegawai

10.

Fotocopy  sah dp-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir

11.

Fotocopy  sah  surat nikah bagi yang mengikuti suami

12.

Fotocopy  sah surat keterangan pekerjaan suami / sk jabatan suami bagi yang mengikuti suami

13.

Biodata

 

dibuat dalam 3 (tiga) rangkap / lebih sesuai keperluan

 

MEKANISME PERMOHONAN PINDAH TEMPAT KERJA / WILAYAH KERJA

 

1.

Instansi tempat PNS ybs. bekerja mengajukan usul Permohonan Pindah Tempat Kerja /Wilayah Kerja kepada Bupati Tabalong c.q. BKD dengan disertai berkas / bahan kelengkapannya.

2.

BKD meneliti bahan persyaratan / kelengkapan yang disampaikan apakah sudah lengkap atau tidak, apabila tidak lengkap, maka diminta untuk dilengkapi.

3.

BKD membuat telaahan Staf kepada Bupati Tabalong atas permohonan pindah PNS ybs. untuk mendapat persetujuan prinsif dari Bapak Bupati Tabalong.

4.

Permohonan pindah yang sudah disetujui Bapak Bupati Tabalong, di buatkan surat persetujuan pindahnya untuk diproses lebih lanjut dan diteruskan kepada Instansi tujuan pindahnya.

 

-

Surat Usul Permohonan Pindah Tempat Kerja / Wilayah Kerja ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong.

 

 

PERSYARATAN PMK (PENAMBAHAN MASA KERJA)

 

1.

Surat pengantar dari isntansi ybs

2.

Fotocopy sah SK Honorer

3.

Fotocopy  sah sk cpns dan SK PNS

4.

Fotocopy  Karpeg

5.

Fotocopy  sah sk pangkat terakhir

6.

Fotocopy  sah sk jabatan terakhir

7.

Fotocopy sah ijazah SD s.d terakhir

8.

Daftar Riwayat Pekerjaan

9.

Fotocopy Daftar Gaji Terakhir

 

10.

Surat pengantar dari isntansi ybs

 

dibuat masing-masing dalam 2 (dua) rangkap

 

MEKANISME PENAMBAHAN MASA KARJA

 

1.

Unit Kerja/SKPD  tempat PNS ybs. bekerja mengajukan usul Penambahan Masa Kerja kepada Bupati Tabalong  c.q. BKD dengan disertai berkas / bahan kelengkapannya.

2.

BKD meneliti bahan persyaratan / kelengkapan yang disampaikan apakah sudah lengkap atau tidak, apabila tidak lengkap, maka diminta untuk dilengkapi.

3.

BKD membuat Nota Persetujuan Teknis (Blanko Model D-IIc) yang ditandatangani Kepala BKD a.n Bupati Tabalong  dan diteruskan Kepada  Kanreg VIII BKN Banjarmasi untuk mendapat persetujuan  Bupati Tabalong

4.

Usul Penambahan Masa Kerja yang telah mendapat pertimbangan / persetujuan teknis dari Kanreg VIII BKN Banjarmasin selanjutnya dibuatkan Naskah/Keputusaan  ditandatangani Sekretaris Daerah

5.

Surat Keputusan Penambahan Masa Kerja dimaksud selanjutnya disampaikan kepada PNS ybs. dan Instansi terkait lainnya.

 

PERSYARATAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH

Bagi PNS yang telah memiliki Ijazah yang lebih tinggi pangkatnya masih dibawah pangkat yang seharusnya, akan dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ( UKPPI ) secara berjenjang sesuai dengan lowongan / formasi yang tersedia. Adapun yang dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dengan status ijin belajar :

  1. Lulusan SLTA yang memiliki pangkat golongan ruang I /d kebawah.
  2. Lulusan D3 yang memiliki pangkat golongan ruang II/ b kebawah.
  3. Lulusan Sarjana ( S1 ) yang memiliki golongan ruang II/d kebawah.

 

 

Kemudian persyaratan- persyaratan yang diperlukan :

  1. Pengantar / daftar nominatif Calon peserta Ujian Penyesuaian Ijazah.
  2. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  3. SK pangkat terakhir sebanyak 2 rangkap yang dilegalisir.
  4. Photocopy Ijin Belajar yang dilegalisir.
  5. Photocopy Ijazah yang akan disesuaikan sebanyak 2 rangkap yang dilegalisir.
  6. Tidak sedang dalam keadaan :

-          Diberhentikan sementara dari jabatan negeri ;

-          Menerima uang tunggu ;

-          Cuti diluar tanggungan negara;

-          Menjalani hukuman disiplin pegawai.

 

MEKANISME PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK

 

1.

Instansi tempat PNS ybs. bekerja mengajukan usul Pencantuman Gelar Akadedmik kepada Bupati Tabalong cq. Kepala BKD dengan disertai berkas / bahan kelengkapannya.

2.

BKD meneliti bahan persyaratan / kelengkapan yang disampaikan apakah sudah lengkap atau tidak, apabila tidak lengkap, maka diminta untuk dilengkapi.

3.

Berkas Usul Pencantuman Gelar Akademik yang sudah lengkap diproses lebih lanjut untuk dibuatkan Surat Pencantuman Gelar Akadedmik“

 

-

Surat Keputusan  Pencantuman Gelar Akademik ditandatangani oleh Bupati dan Petikannya di tandatangani Sekretaris Daerah.

4.

Surat Keterangan Pencantuman Gelar Akademik dimaksud selanjutnya disampaikan kepada PNS ybs. Dan instansi terkait lainnya.

PERSYARATAN UNTUK PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK

 

  1. Ijazah yang dimiliki berasal dari lembaga Pendidikan yang
  2. Ijazah yang dimililki minimal setara dengan pangkat / golongan terakhir yang dimiliki
  3. Memperoleh ijin belajar / Tugas Belajar dari Pejabat Pembina Kepegawain atau pejabat lain yang diberi kuasa.

 

BAHAN KELENGKAPAN UNTUK PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK

 

  1. F.C. Sah Ijazah dan Transkrip nilai Akademik Pendidikan terakhir yang dilegalisir pihak lembaga pendidikan
  2. F.C.Sah Surat ijin belajar / Tugas Belajar.
  3. F.C. Sah SK pangkat terakhir
  4. F.C. Sah SK jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan structural)
  5. Surat pengantar instansi PNS ybs.
  6. F.C. DP-3,  1 (satu) tahun terakhir
  7. Daftar Uraian Pekerjaan

 

 

PERSYARATAN UNTUK PINDAH KERJA KE PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG BAGI PNS BERASAL DARI LUAR DAERAH/ INSTANSI LAIN.

 

  1. Surat Permohonan secara tertulis PNS ybs.
  2. Surat Persetujuan Tertulis Atasan Langsung PNS ybs.
  3. Surat Persetujuan Tertulis Kepala Instansi PNS ybs
  4. Adanya persetujuan dari pejabat Pembina Kepegawaian Daerah / Insatansi PNS ybs
  5. Tidak sedang menjalani masa Hukuman Disiplin.

 

BAHAN KELENGKAPAN UNTUK PINDAH TEMPAT KERJA KE PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG BAGI PNS YANG BERASAL DARI LUAR DAERAH / INSTANSI LAIN.

  1. Surat permohonan PNS ybs.
  2. Surat Persetujuan Kepada Instansi PNS ybs
  3. Surat Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah/ instansi PNS ybs
  4. F.C. Sah SK Pangkat terakhir
  5. F.C. Sah DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  6. F.C. Sah Surat Nikah dan F.C. Sah SK. Penugasan suami(bagi yang pindah karena mengikuti suami)

 

Masing-masing bahan kelengkapan dibuat dalam rangkap 1 (satu)

 

 

 

PERSYARATAN ALIH STATUS KEPEGAWAIAN

 

1.

Fotocopy  sah sk pangkat terakhir

2.

Fotocopy  sah sk jabatan terakhir

3.

Surat pengantar dari isntansi ybs

 

dibuat dalam 3 (tiga) rangkap

 

MEKANISME ALIH STATUS KEPEGAWAIAN

 

1.

Instansi tempat PNS ybs. bekerja mengajukan usul Alih Status Kepegawaian kepada Bupati Tabalong c.q. BKD dengan disertai berkas / bahan kelengkapannya.

2.

BKD meneliti bahan persyaratan / kelengkapan yang disampaikan apakah sudah lengkap atau tidak, apabila tidak lengkap, maka diminta untuk dilengkapi.

3.

Berkas Usul Alih Status Kepegawaian yang sudah lengkap diproses lebih lanjut untuk diteruskan kepada Instansi asal (induknya)

 

- Surat Usul Alih Status Kepegawaian dimaksud selanjutnya disampaikan kepada PNS ybs.    dan Instansi terkait lainnya.

5.

Surat Usul Alih Status Kepegawaian dimaksud selanjutnya disampaikan kepada PNS ybs. dan Instansi terkait lainnya.

 

PERMOHONAN PINDAH TEMPAT KERJA PEJABAT STRUKTURAL/FUNGSIONAL KE LUAR

PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG

 

Bagi PNS yang bermaksud pindah tempat kerja dari Pemerintah Kabupaten Tabalong ke Pemerintah Kab./Kota lainnya dapat melengkapi :

 

Persyaratan

-          Permohonan yang bersangkutan kepada Unit Kerja

-          SK Awal dan Akhir (fotocopy)

-          DP-3 dua tahun terakhir(fotocopy

-          Surat pengantar

-          Surat Keterangan tidak menjalani hukuman disipil

 

Proses/mekanisme

-          Dibuatkan nota pertimbangan kepada Bupati Tabalong untuk mendapatkan persetujuan.

-          Setelah mendapat persetujuan dibuatkan surat pengantar ke Kabupaten/Kota yang dituju

-          Dibuatkan SK Pembebasan / Pemberhentian dari jabatan structural/fungsional.

 

 

 

PERMOHONAN PINDAH TEMPAT KERJA PEJABAT STRUKTURAL/FUNGSIONAL KE DALAM

PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG

 

Bagi PNS yang bermaksud pindah tempat kerja dari Pemerintah Kab./Kota lainnya ke Pemkab Tabalong  dapat melengkapi

Persyaratan

-    Surat Penawaran dari insatansi asal

-    Permohonan yang bersangkutan kepada Unit Kerja

-    SK Awal (Fotocopy)

-    SK Akhir (Fotocopy)

-    DP-3 dua tahuun terakhir

-    Surat pengantar

-    Surat Keterangan tidak menjalani hukuman disiplin

 

PERSYARATAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS (100%)

 

1.

Surat pengantar dari isntansi ybs

2.

Fotocopy  sah sk cpns

3.

Fotocopy  sah stppl prajabatan

 

 

 

4.

Asli surat keterangan pemeriksaan kesehatan dari dokter pemerintah

 

fotocopy  sah surat pernyataan menjalankan tugas (spmt)

5.

Asli nota persetujuan pertimbangan teknis Kanreg VII BKN Banjarmasin bagi cpnsyang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun

 

Fotocopy  sah dp-3 (dibuat sejak spmt s/d tanggal terakhir bulan sebelumnya mengajukan permohonan)

6.

Surat Pernyataan dari atasan langsung

 

Dibuat dalam 1 (satu) rangkap, kecuali yang dipersyaratkan untuk no. 6 dibuat dalam rangkap 2 (dua)

 

MEKANISME PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS

 

1.

Instansi tempat PNS bekerja mengajukan usul Pengangkatan CPNS menjadi PNS  kepada Bupati Tabalong c.q. Kepala BKD dengan disertai berkas / bahan kelengkapannya.

 

2.

BKD meneliti bahan persyaratan / kelengkapan yang disampaikan apakah sudah lengkap atau tidak. Apabila tidak lengkap, maka diminta untuk dilengkapi.

 

 

 

3.

Berkas Usul Pengangkatan CPNS menjadi PNS  yang sudah lengkap diproses lebih lanjut untuk dimasukkan dalam daftar Lampiran Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS yang ditandatangani Bapak Bupati Tabalong.

 

 

-

Petikan Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS  yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong.

4.

Surat Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS, selanjutnya disampaikan kepada Instansi terkait lainnya dan yang bersangkutan.

 

PERSYARATAN UNTUK PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS YANG MENJALANI MASA PERCOBAAN LEBIH DARI 2 (DUA) TAHUN.

 

  1. Telah lulus diklat Prajabatan.
  2. Sehat Jasmani dan rohani untuk melaksanakan jabatan negeri (PNS)
  3. Telah secara nyata melaksanakan tugas pada Instansi tempatnya bekerja.
  4. Setiap unsure penilaian prestasi kerja / DP-3 sekurang-kurangnya bernilai”baik” dalam 2 (dua) tahuhn terakhir
  5. Adanya persetujuan tertulis dari BKN (Kanreg BKN)
  6. Keterlambatan pengangkatan CPNS menjadi PNS bukan karena kesalahan ybs.

 

BAHAN KELENGKAPAN USUL PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS YANG MENJALANI MASA PERCOBAAN LEBIH DARI 2 (DUA) TAHUN.

 

  1. F.C. Sah SK pengangkatan CPNS
  2. FC. Sah STTPL Prajabatan.
  3. Asli dan F.C. Sah Surat Keterangan ssehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji Terdiri / Tim Penguji Kesehatan
  4. F.C. Sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
  5. F.C. Sah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

 

Masing-masing bahan kelengkapan dibuat dalam rangkap 2 (dua)

PERSYARATAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT REGULER :

  1. Tidak sedang menjalani masa Hukuman Disiplin
  2. Tidak melampaui pangkat puncak sesuai ijazah terakhir yang dimiliki
  3. Tidak melampui pangkat yang dimiliki atasan langsungnya
  4. Nilai DP-3 setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir
  5. Sekurang-kurangnya sudah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir

 

PERSYARATAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT

PILIHAN KARENA MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL.

 

  1. Tidak  sedang menjalani Masa Hukuman Disiplin
  2. Tidak melampaui pangkat puncak sesuai jabatan struktural yang diduduki
  3. Tidak melampaui pangkat yang dimiliki atasan langsung
  4. Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya dinilai “baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  5. Sekurang-kurangnya sudah 4 (empat) tahuun dalam pangkat terakhir bagi yang memiliki Pangkat dasar yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan Struktural dimaksud
  6. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan Struktural. Yang dimilikinya bagi yang memiliki Pangkat 1 (satu) tingkat dibawah pangkat dasar yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan Struktural dimaksud
  7. Persyaratan angka 6 (enam) diatas “tidak berlaku” bagi mereka yang memiliki pangkat terakhir sudah 4 (tahun).

 

PERSYARATAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

KARENA MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL KHUSUS / TERTENTU

 

  1. Tidak sedang menjalani Masa Hukumana Disiplin
  2. Tidak melampaui pangkat puncak sesuai jabatan Fungsional berdasarkan ijazah terakhir yang dimiliki
  3. Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai “baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  4. Sekurangnya sudah 2 (dua) tahuhn dalam pangkat terakhir.
  5. Memenuhi angka Kredit sesuai yang ditentukan dalam jabatan Fungsional dimaksud

PERSYARATAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

BAGI PNS YANG MENJADI PEJABAT NEGARA

 

  1. Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai “baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir
  2. Sekurang-kurangnya sudah 4 (empat) dalam pangkat terakhir
  3. Kenaikan pangkat bagi PNS yang menjadi Pejabat Negara tidak terikat dengan jenjang pendidikan dan jenjang diklat Stuktural yang di miliki
  4. Ketentuan dapat berapa kali ?

 

Catatan :Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir

 

 

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

TERHADAP PNS BERPRESTASI LUAR BIASA BAIKNYA.

 

  1. Nilai DP-3 setiap unsur bernilai :Amat baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir
  2. Sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
  3. Tidak melampaui pangkat Atasan Langsungnya
  4. Memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya yang ditetapkan dalam suatu SK yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  5. Tidak berstatus PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dati jabatan.

 

 

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

YANG MEMPEROLEH PENINGKATAN JENJANG PENDIDIKAN.

 

  1. Tidak sedang menjalani Masa Hukuman Disiplin
  2. Tidak  Melampaui pangkat atasan langsungnya, kecuali yang menduduki jabatan Fungsional khusus/tersentu
  3. Setiap unsure DP-3 sekurang-kurangnya bernilai “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  4. Sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) dalam pangkat terakhir
  5. Diangkat / diberitugas yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh, kecuali bagi yang tugas belajar
  6. Memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan bagi yang menduduki fungsional tertentu
  7. Lulus Ujian kenaikan pangkat, kecuali bagi yang tugas belajar / menduduki job fungsional
  8. Memperoleh ijin Belajar / Tugas belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  9. Ijazah yang dimiliki adalah yang berasal dari Lembaga Pendidikan yang diakui / diberi ijin oleh Menteri yang membidangi pendidikan atau pejabat lain yang diberi wewenang menyelenggarakan pendidikan.

 

PERSYARATAN PINDAH KERJA KE INSTANSI LAIN ATAS PERMINTAAN SENDIRI DALAM LINGKUP PEMKAB TABALONG

 

  1. Adanya permohonan secara tertulis PNS ybs
  2. Adanya persetujuan tertulis Atasan Langsung ybs
  3. Adanya persetujuan tertulis dari Kepala Instansi PNS ybs
  4. Adanya persetujuan tertulis dari Kepala Instansi yang dituju
  5. Adanya persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian kabupaten Tabalong
  6. Tidak sedang menjalani Masa Hukuman Disiplin

 

 

BAHAN KELENGKAPAN UNTUK PINDAH TEMPAT KERJA KE INSTANSI LAIN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG  ATAS PERMINTAAN SENDIRI

 

  1. Surat permohonan PNS ybs diketahui/disetujui Atasan Lansungnya.
  2. F.C. Sah SK Pangkat Akhir
  3. F.C. Sah DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
  4. Surat Persetujuan Kepada Instansi PNS ybs

Masing-masing bahan kelengkapan dibuat dalam rangkap 2 (dua)

 

PERSYARATAN UNTUK PINDAH TEMPAT KERJA KE DAERAH / INSTANSI LAIN DILUAR PEMKO BANJARBARU ATAS PERMINTAAN SENDIRI.

  1. Adanya permohonan secara tertulis PNS ybs
  2. Adanya persetujuan tertulis Atasan Langsung ybs
  3. Adanya persetujuan tertulis dari Kepala Instansi PNS ybs
  4. Adanya persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Banjarbaru
  5. Tidak sedang menjalani Masa Hukuman Disiplin

 

 

BAHAN KELENGKAPAN UNTUK PINDAH TEMAPAT KERJA KE DAERAH/INSTANSI LAIN DI LUAR PEMKAB TABALONG

ATAS PERMINTAAN SENDIRI

 

  1. Surat permohonan PNS ybs diketahui/disetujui Atasan Lansungnya.
  2. Surat Persetujuan Kepala Instansi PNS ybs
  3. F.C. Sah SK Pangkat terakhir
  4. F.C. Sah DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
  5. F.C Sah Surat Nikah dan F.C Sah SK. Penugasan suami (bagi yang pindah karena mengikuti suami).

masing-masing bahan kelengkapan dibuat dalam rangkap 3 (tiga)

Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 05 April 2012 04:12
 

Polling

Bagaimana Pelayanan BKD saat ini?
 

Contact YM


FACEBOOK BKD

Chat Box Kepegawaian

Chat Box BKD

canakkale canakkale seo balik tutma search canakkale vergi mevzuati bagimsiz denetim mevzuat sorgulama internet security mevzuat vergi ve sgk mevzuati